DEMAK- Demi memperoleh materi kajian Aspek Hukum bagi
Pinjaman Dana Bergulir PNPM, Bank Dunia kunjungi Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
PNPM-MPd Kecamatan Wonosalam.
Rombongan yang terdiri dari Agus Supriyadi dan indriana dari
Bank Dunia serta Aga dan Deska dari Firma Hukum Indonesia, Ginting dan
Reksodiputro berupaya menggali informasi tentang ke-UPK-an dan BKAD yang
menjadi pilot PNPM dalam memberikan Pinjaman Dana Bergulir bagi masyarakat
langsung.
Dalam kesempatan itu Bank Dunia bertemu dengan semua Pelaku
PNPM tingkat kecamatan dan beberapa perwakilan kelompok serta Camat Wonosalam
Kris Bintoro, didampingi PJOKab Sugeng Pujiono dan Faskab.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut
berhasil menemukan materi dasar dari Pinjaman Dana Bergulir diantaranya proses
pengajuan , verifikasi dan pencairan yang melibatkan semua unsur pelaku PNPM di
tingkat desa sampai tingkat kecamatan sehingga dapat diminimalisir tingkat
penyalahgunaannya.
“Adanya penyalahgunaan yang terjadi di beberapa wilayah akan
dapat diminimalisir apabila proses yang dilakukan benar-benar sesuai dengan prosedur”, kata Agus.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa semangat dalam
memberantas kemiskinan yang benar-benar berpihak pada masyarakat miskin dalam
penanganannya perlu lebih diprioritaskan.
Sementara dari Firma Hukum indonesia menyampaikan bahwa
kunjungan tersebut akan menambah bekal dalam pengambilan kebijakan kedepan.
“Kami sangat terbantu dengan masukan dan informasi dari UPK Wonosalam
yang secara langsung bersinggungan dengan masyarakat”, ungkap perwakilan Firma
Hukum Indonesia , Aga. “Kami berharap konsultasi ini dapat secara aktif
membangun pemikiran-pemikiran segar
pemangku kebijakan terkait dengan kebijakan kemuka yang akan diambil”,
tambahnya.
Kunjungan itu merupakan rangkaian acara Lokakarya Konsultasi Terkait Aspek Hukum Bagi Pinjaman Dana Bergulir
dan Kunjungan Lapangan UPK Perdesaan dan UPK Perkotaan di 4 Provinsi pilot
(Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat dan NTT) yang diselenggarakan mulai
tanggal 15 Januari 2013 sampai tanggal 1 Februari 2013.
(Saikhan, Pemberdayaan
UPK PNPM Kec. Wonosalam)
Butuh pinjaman mendesak?
BalasHapus* Sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank Anda
* Pembayaran dimulai delapan bulan setelah Anda mendapatkan uang
rekening bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30 tahun) Panjang
* Persyaratan pinjaman Fleksibel dan pembayaran bulanan
*. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membiayai? Setelah mengajukan permohonan kredit
Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pendanaan pada 72-96 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
darimu.
Hubungi sah dan perusahaan kepercayaan berlisensi resmi
bahwa bantuan keuangan kepada negara-negara lain.
Untuk informasi dan pinjaman lebih aplikasi membentuk usaha bersama, melalui
Email: cashfirm.morris@gmail.com
DR AHMED MORRIS
Direktur Jenderal
CASHFIRM